Kamis, 01 Maret 2012

eddizhob Perijinan



Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Segala Puji bagi Alloh SWT, Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita yakni Nabi Muhammad SAW, beserta para Shohabat-shohabatnya.
 
Pertama-tama kami haturkan terimakasih kepada seluruh pembaca blog dimana saja Anda berada. Bersama ini kami informasikan, bahwa kami siap membantu Anda dalam bidang jasa
pengurusan data/biodata/surat-surat perusahaan baru maupun yang telah kadaluarsa.
Dan urusan jasa lainnya yang mencakup bisnis, percetakan, Design dll.
Beberapa dibawah ini adalah sample/contoh data/biodata/surat-surat yang telah / dapat kami tangani :



Ini adalah Akte Pendirian Perusahaan.
Akte ini dibuat dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Anda tidak usah hadir dihadapan Notaris, cukup dengan membuat Surat Kuasa dibawah tangan dan hanya kami yang
menghadap Notaris tersebut yang ditunjuk sesuai dengan Notaris kepercayaan Anda.
Bagi Perusahaan yang berbentuk PT., berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, isi daripada pasal-pasalnya sekarang menjadi 20 (duapuluh) pasal saja. Kemudian untuk pengurusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Manusia, sekarang ini memakai Sistem Administrasi Bagian Hukum (Sisminbakum). Penyelesaiannya lebih cepat yakni -+ 7 (tujuh) bulan.
Kecuali untuk perusahaan yang berbentuk CV, cukup dengan  mendaftarkan  sampai  di
Pengadilan   Negeri saja.



DOMICILLI Perusahaan
dan ini adalah Domicilli Perusahaan.
Penting bagi setiap perusahaan untuk memiliki Domicilli Perusahaan ini. Dimana perusahaan tersebut menyatakan kebenaran tentang alamat perusahaan itu berdiri. Domicilli ini dibuat dan di tanda tangani oleh pejabat Kelurahan dan pejabat Kecamatan setempat.
Domicilli ini berguna sekali ketika perusahaan akan membuat surat-surat ijin lainnya.
Dan masa berlaku Domicilli ini adalah selamanya ( selama masih menjalankan usahanya).




N.P.W.P.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang apa saja.
Setelah NPWP Perusahaan terbit, maka owner/Direktur/Direktur Utama pun wajib memiliki NPWP Perorangan, yang proses pengajuannya bersama-sama dengan pengajuan pembuatan NPWP perusahaan tadi.
Alamat yang tercantum dalam NPWP ini diterbitkan berdasarkan alamat perusahaan.



Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ini adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), PKP ini pun wajib dimiliki oleh setiap perusahaan. Yang menandakan bahwa perusahaan tersebut benar-benar telah terdaftar di kantor Pajak sebagai wajib pajak.
PKP ini terbit setelah NPWP. Dengan proses bahwa pihak Pajak akan melakukan survey ke lokasi kantor, dimana perusahaan itu benar-benar memiliki alamat yang pasti. 

 Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang sekarang telah berubah menjadi Surat Ijin Gangguan (SIG)/HO ini wajib pula dimiliki oleh setiap perusahaan. Diterbitkan oleh Pemerintah Kota yang di tanda tangani oleh Walikota a.n. Kepala Kantor yang berwenang.
Surat ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. 

Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) / Surat Ijin Gangguan (SIG) / HO Lembar kedua

Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak khusus di bidang Jasa Konstruksi. Surat Ijin ini diterbitkan oleh Pemerintah Kota masing-masing, dimana perusahaan itu sendiri beralamat.
SIJUK ini terdapat 2 (dua) sampai 4 (empat) pilihan sub bidang yang dikehendaki oleh perusahaan. Diantaranya : 1. Bidang Bangunan Gedung
2. Bidang Bangunan Jalan
3. Bidang Bangunan Elektrikal
4. Bidang Bangunan Mekanikal
SIUJK ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.


Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Ijin ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak khusus di bidang Penyalur/Perdagangan Umum/Distributor/Grossir dan Perdagangan Umum lainnya.
Surat Ijin ini wajib dilampirkan bagi setiap perusahaan yang akan mengikuti Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
SIUP ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan ini adalah menyatakan bahwa perusahaan benar-benar telah terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang/Penyalur/Distributor/Grossir dan Perdagangan Umum lainnya.
Dikeluarkan setelah terbitnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dengan pengajuan permohonannya bersamaan dengan permohonan pembuatan SIUP tadi.
Tanda Daftar Perusahaan ini berlaku 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.


Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Sertifikat ini diterbitkan oleh Assosiasi dibawah naungan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional/Daerah (LPJKN/D). Assosiasi tersebut adalah : GAPENSI, GAPKINDO, GAPEKNAS dan masih banyak lagi assosiasi lainnya.
Sertifikasi Badan Usaha ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi, karena pada halaman bagian belakangnya tercantum sub bidang yang menurut perusahaan itu sendiri berguna untuk mengikuti setiap pelelangan yang sesuai dengan sub bidangnya masing-masing.
Sertifikat ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.


Sertifikasi Badan Usaha (SBU) halaman belakang

Seperti tertera dalam SBU diatas, dalam kolom sub bidang / bagian sub bidang adalah :
1. Perumahan......
2. Bangunan........
3. Bangunan-bangunan......
4. Fasilitas Pelatihan........
Ke empat sub bidang tadi adalah merupakan pengajuan permohonan perusahaan yang sesuai dengan masing-masing sub bidang yang fungsinya adalah untuk mengikuti pelelangan pekerjaan.
Sertifikat Keahlian (SKA)

Sertifikat ini diterbitkan oleh Assosiasi-assosiasi yang bernaung dibawah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional/Daerah (LPJKN/D).
Contoh SKA diatas adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Assosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI).
Sertifikat tersebut diatas adalah Sertifikat Keahlian, dimana tenaga ahli tersebut wajib memiliki kemampuan dibidangnya masing-masing sesuai dengan jurusan / lulusan seperti : Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, K3, Teknik Geodesi, Teknik Mesin, Teknik Listrik dan Teknik lainnya.
Untuk mendapatkan Sertifikat ini minimal lulusan Strata 1 (S1), dengan gelar Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Sedangkan untuk lulusan Sekolah Kejuruan (STM) atau D3, adalah Sertifikat Keterampilan (SKT). Dengan jurusan /profesi Teknik nya masing-masing.
Assosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) ini telah terdaftar dan diakui sebagai Assosiasi yang syah yang terdaftar dalam SK Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Tidak hanya ASTTI saja yang mengeluarkan SKA/SKT ini, namun assosiasi lain pun bisa menerbitkan,    seperti : IAI (Ikatan Arsitektur Indonesia), APEI (Assosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia) dan masih banyak lagi Assosiasi-assosiasi lainnya.

Ini adalah Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat Ijin Mendirikan Bangunan ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik rumah. Baik rumah semi permanen ataupun permanen, ukuran kecil maupun besar.
Diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan hubungi kami.

 
Dan kami pun menyediakan Tenaga Jasa Private (Kursus Cepat) bagi siapa saja khususnya perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Kontraktor / Pengadaan Barang & Jasa Lainnya, dalam setiap mengikuti Tender/Pelelangan Umum. Private ini adalah agar setiap Kontraktor/Perusahaan dapat turut serta dalam pelaksanaan Tender/Pelelangan secara Elektronik.
Pada jaman sekarang dengan kecanggihan teknologi Internet, Pemerintah Kota/Propinsi serta Instansi-instansi lainnya bahkan sudah sejak 4-5 tahun yang lalu, cara Tender/Pelelangan itu adalah dengan melalui Internet atau yang sekarang kita kenal dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
 LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Oleh karena itu, segera hubungi kami untuk dapat mengoperasikan komputer serta dapat mengikut serta kan setiap Pelelangan dengan sistem LPSE.
Selamat bergabung...!!!
* Percetakan
* Design Spanduk/Banner, Famplet, Brosur berbagai ukuran
* Print Banner/Spanduk
* Sparation
* Print A3
* Photo Editing
* Photo Print
* Finishing Gloss / Doff
* Label / Embliem
* Ketik Naskah
* Dll.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik 
 kami haturkan banyak terimakasih.
Wabillahi TaufiQ wal'hidayaah Wassallaamu'alaikum. Wr. Wb.

Surat-surat Ijin lainnya dapat kami tangani dengan proses Cepat & Tepat....
InsyaAlloh.
Pelayanan/Service cepat, adalah motto kami. 



 

 Contact persons :
website : http://www.eddizhob.blogspot.com
eddizhob@yahoo.com
eddizhob@gmail.com
@eddizhob
HP : 082119119161
Phone : 022-76937666 - 6124513
Office : Jl. Tanjung Laksana No. 29
Bandung 40232
Jawa Barat - Indonesia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar